Sejarah Perpajakan
SEJARAH PERPAJAKAN
- Pra – 1945: Peraturan perpajakan produk kolonial Belanda
banyak memiliki segi negatif yang
menekankan Wajib Pajak semata objek belaka. Yang berarti ketetapan pajak sepenuhnya ditentukan oleh aparat pajak.
Hasil pemasukan pajak tidak sepenuhnya
diperuntukkan bagi kesejahteraan bagi rakyat, tetapi dipergunakan untuk
kepentingan Belanda sendiri.
Contoh :
- Ordonansi Pajak Rumah
Tangga1908.
- Aturan Bea Meterai 1921.
- Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
- Ordonansi Pajak Kekayaan tahun 1932.
- Ordonansi Pajak jalan
1942.
- Ordonansi Pajak Pendapatan 1944.
- 1945 – 1983: Penerapan berbagai ordonansi atau Undang-Undang perpajakan yang dibuat pada masa sebelum Indonesia merdeka didasarkan pada ketentuan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan yang telah ada sebelum Indonesia merdeka masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945. Secara berangsur-angsur ada perkembangan yang berupa pembentukan UU baru, tambahan dan penyesuaian terhadap UU Perpajakan peninggalan kolonial belanda. Dapat dikemukakan beberapa Undang-Undang Pajak yang baru, dirubah atau disesuaikan adalah...
Selengkapnya-->
Tidak ada komentar :
Posting Komentar