AKUNTANSI INTERNASIONAL
Perbedaan studi akuntansi internasional adalah pada:
- Pelaporan untuk MNC/MNE
- Batas negara
- Pelaporan untuk pihak lain di negara yang berbeda
- Perpajakan Internasional
- Transaksi Internasional
Proses Akuntansi
- Pengukuran : Proses mengidentifikasi, mengelompokkan dan menghitung aktivitas ekonomi dan transaksi, memberikan masukan mendalam mengenai profitabilitas dan operasi.
- Pengungkapan : Proses mengomunikasikan kepada para pengguna
- Auditing : Proses atestasi terhadap keandalan pengukuran dan komunikasi
SUDUT PANDANG SEJARAH
- Double entry bookeeping (luca pacioli), Italia èInggris (selanjutnya ke persemakmuarn inggris termasuk AS)
- Model Akuntansi Belanda è diimpor ke Indonesia.
- Perkembangan Akuntansi didukung oleh adanya pendidikan (munculnya sekolah bisnis)
- Seiring perubahan jaman dan perkembangan hubungan internasional, kerumitan akuntansi semakin menjadi
SUDUT PANDANG KONTEMPORER
- Adanya usaha mengurangi perbedaan akuntansi internasional
- Pengendalian modal
- Valuta asing
- Investasi asing langsung
- Liberalisasi transaksi
- Privatisasi perusahaan pemerintah (untuk pengurangan pengendalian valas dan pembatasan investasi lintas batas)
- Kemajuan dalam teknologi informasi
Sumber :
Weblog Esa Unggul
Read More..
SEJARAH PERPAJAKAN
- Pra – 1945: Peraturan perpajakan produk kolonial Belanda
banyak memiliki segi negatif yang
menekankan Wajib Pajak semata objek belaka. Yang berarti ketetapan pajak sepenuhnya ditentukan oleh aparat pajak.
Hasil pemasukan pajak tidak sepenuhnya
diperuntukkan bagi kesejahteraan bagi rakyat, tetapi dipergunakan untuk
kepentingan Belanda sendiri.
Contoh :
- Ordonansi Pajak Rumah
Tangga1908.
- Aturan Bea Meterai 1921.
- Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
- Ordonansi Pajak Kekayaan tahun 1932.
- Ordonansi Pajak jalan
1942.
- Ordonansi Pajak Pendapatan 1944.
- 1945 – 1983: Penerapan berbagai ordonansi atau Undang-Undang perpajakan yang dibuat pada masa sebelum Indonesia merdeka didasarkan pada ketentuan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan yang telah ada sebelum Indonesia merdeka masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945. Secara berangsur-angsur ada perkembangan yang berupa pembentukan UU baru, tambahan dan penyesuaian terhadap UU Perpajakan peninggalan kolonial belanda. Dapat dikemukakan beberapa Undang-Undang Pajak yang baru, dirubah atau disesuaikan adalah...
Selengkapnya-->
Read More..